Pernyataan Oknum Pengacara Perlu Diluruskan Terkait Perceraian Perkawinan
Pernyataan Oknum Pengacara Perlu Diluruskan Terkait Perceraian Perkawinan
Seorang Ibu, kita sebut saja Ibu GS, mengeluarkan pernyataan keliru di akun Threads. Dia mengatakan bahwa perkawinan bukan sakramen, seperti perkawinan beda agama kendati dilangsungkan secara Katolik, boleh diceraikan secara sipil. Menurutnya, dalam ajaran Katolik, hanya perkawinan sakramental yang tidak dapat diceraikan. Pernyataan Ibu ini perlu diluruskan. Apalagi dia berprofesi sebagai pengacara, dan di media sosial dia menawarkan jasa pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri.
Ada banyak umat Katolik yang “terganggu” dengan pernyataan Ibu GS itu. Di kolom komentar, kemudian banyak komentar dari umat Katolik yang mempertanyakan kebenaran pernyataan Ibu GS tersebut.
Dalam video katekese ini, saya menanggapi pernyataan Ibu GS tersebut agar umat Katolik tetap konsisten dan setia pada ajaran Gereja Katolik terkait perkawinan.
#katekeseimankatolik
#hukumperkawinan
#hukumgerejakatolik
#infokatolik
#catholicchurch
Sumber Romo Postinus Gulö, OSC