AD – 11 Kasus Perkawinan Beda Agama Ratum et Consummatum
AD – 11 Kasus Perkawinan Beda Agama Ratum et Consummatum
Apa solusi yang ditawarkan Gereja Katolik dalam kasus ini? Seorang Katolik menikah sah dengan orang yang non-baptis (misalnya: dengan orang Islam, Hindu, Buddha, Konghucu). Namun, dalam perjalanan waktu timbul masalah dalam keluaga mereka. Pihak yang dominan membuat masalah adalah pihak non-baptis. Bahkan, pihak non-baptis itu meninggalkan pasangannya yang Katolik ini dan menikah lagi.
Pertanyaan: bagaimana pihak Katolik, apakah ia bisa menikah lagi? Apa solusi yang mesti dilakukan? Tonton jawaban dan solusi kami dalam video katekese ini hingga selesai. Tuhan memberkati.
#perkawinan
#katekesekatolik
#katekeseimankatolik
#katekese
#katolik
#katolikindonesia
Sumber Romo Postinus Gulö, OSC
