{"id":99428,"date":"2026-07-03T18:18:55","date_gmt":"2026-07-03T11:18:55","guid":{"rendered":"https:\/\/katolikindonesia.org\/?p=99428"},"modified":"2026-07-03T18:18:55","modified_gmt":"2026-07-03T11:18:55","slug":"humat-berat-sspx-dintayakan-skisma-dan-diekskomunikasi-oleh-takhta-apostolik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/katolikindonesia.org\/?p=99428","title":{"rendered":"Humat Berat! SSPX Dintayakan Skisma dan Diekskomunikasi oleh Takhta Apostolik"},"content":{"rendered":"<p>Humat Berat! SSPX Dintayakan Skisma dan Diekskomunikasi oleh Takhta Apostolik<\/p>\n<p>Ayo, tonton video ini. Di dalamnya saya paparkan isi Dekret Ekskomunikasi yang dinyatakan kepada para uskup SSPX, anggota SSPX dan umat awam pengikut SSPX yang juga terkena ekskomunikasi.<\/p>\n<p>Anda mungkin sudah baca berita yang tersebar luas mengenai SSPX atau Persaudaraan Imam Santo Pius X yang kembali menentang kehendak Paus. Tepat 1 Juli 2026 empat imam SSPX ditahbiskan menjadi uskup tanpa mandat Paus. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Hukum Kanonik Kanon 1013. Akibatnya sangat fatal: baik uskup penahbis dan pendamping penahbis serta para imam yang ditahbiskan uskup secara otomatis (ipso facto) terkena hukuman ekskomunikasi latae sententiae (Kanon 1364 \u00a71 dan Kanon 1387).<\/p>\n<p>Ternyata Vatikan pernah menyatakan hukuman ekskomunikasi kepada para uskup SSPX pada tahun 1988 dengan alasan yang sama.<\/p>\n<p>Vatikan sudah melakukan berbagai cara dan pendekatan agar SSPX kembali dalam persekutuan Gereja Katolik, menerima ajaran magisterium, dan taat setia kepada Paus. Pada bulan April 1988, Kardinal Joseph Ratzinger, saat itu Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman, memimpin dialog dan negosiasi dengan Mgr. Lefebvre. Akhirnya 4 Mei 1988, kesepakatan pun dicapai dan ditandatangi oleh Kardinal Ratzinger (yang kemudian menjadi Paus Benediktus XVI) dan Mgr. Lefebvre. Hal yang sangat penting adalah pengakuan Mgr. Lefebvre bahwa ia akan selalu setia kepada Gereja Katolik dan kepada Paus.<\/p>\n<p>Pengakuan Mgr. Lefebvre iin membuka jalan bagi Vatikan melakukan pendekatan yuridis. Misalnya, pada 4 Mei 1988, Paus Yohanes Paulus II mencabut suspensi yang dikenakan oleh Paus Paulus VI kepada Mgr. Marcel Lefebvre pada tahun 1975 karena menolak beberapa dokumen dan ajaran Konsili Vatikan II. Vatikan menunjukkan wajah Gereja yang penuh belaskasihan, ingin merangkul mereka, kaum Lefebvris. Namun, mereka terus menentang Konsili Vatikan II, Reformasi Liturgi dan Paus.<\/p>\n<p>Tetapi, apa yang terjadi? Tepat 6 Mei 1988, Mgr. Lefebvre \u201cmenentang\u201d Paus dengan mengumumkan 4 uskup SSPX ditahbiskan tanpa mandat Paus pada 30 Juni 1988. Akibatnya, tepat 1 Juli 1988, Mgr. Marcel Lefebvre dan 5 uskup lainnya diekskomunikasi.<\/p>\n<p>Vatikan terus melakukan berbagai pendekatan dan dialog agar SSPX kembali ke dalam persekutuan penuh Gereja Katolik. Tahun 2009, Paus Benediktus XVI kemudian mencabut hukuman ekskomunikasi kepada para uskup SSPX. Tidak hanya itu, Paus Fransiskus pada tahun 2016 pada Yubileum Kerahiman Ilahi, memberikan kewenangan khusus kepada para imam SSPX untuk melayani Sakramen Tobat secara sah. Ini beberapa upaya Vatikan merangkul SSPX.<\/p>\n<p>Coba, kurang apa lagi yang dilakukan Vatikan untuk merangkul SSPX? Vatikan berinisiatif membangun dialog, merendahkan diri mendengarkan mereka. Namun, berbagai upaya itu tetap tidak mengubah pendirian SSPX: mereka menentang Paus dan ajaran Konsili Vatikan II.<\/p>\n<p>Dalam dekret hukuman ekskomunikasi kepada para uskup SSPX, 1 Juli 2026, ada poin yang perlu diwaspadai oleh umat awam. Dalam Catatan Penjelasan dekret itu dinyatakan sangat jelas bahwa umat awam yang secara resmi bergabung dengan SSPX dinyatakan terkena ekskomunikasi. Oleh karena itu, diperingatkan kepada para simpatisan SSPX agar tidak lagi menghadiri perayaan liturgis yang mereka lakukan. Sebab, semua sakramen yang mereka pimpin tidaklah sah!<\/p>\n<p>Jika Anda ingin menghadiri Misa Tradisional Latin, pastikan bahwa MIsa itu disetujui keuskupan setempat. Atau, cari informasi apakah tidak berafiliasi dengan SSPX. Jika berafiliasi, maka stop menghadirinya. Ingat SSPX telah dinyatakan skisma!<\/p>\n<p>#katekeseimankatolik<br \/>\n#catholicchurch<br \/>\n#hukumgerejakatolik<br \/>\n#sspx<br \/>\n#infokatolik<\/p>\n<p>Sumber Romo Postinus Gul\u00f6, OSC<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Humat Berat! SSPX Dintayakan Skisma dan Diekskomunikasi oleh Takhta Apostolik Ayo, tonton video ini. Di dalamnya saya paparkan isi Dekret Ekskomunikasi yang dinyatakan kepada para uskup SSPX, anggota SSPX dan umat awam pengikut SSPX&#46;&#46;&#46;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":28971,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"video","meta":{"footnotes":""},"categories":[27,5,26,28,2],"tags":[],"class_list":["post-99428","post","type-post","status-publish","format-video","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","category-kateketik","category-pengembangan","category-sosial","category-tokoh","post_format-post-format-video"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/katolikindonesia.org\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/ki.jpg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/99428","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=99428"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/99428\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":99429,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/99428\/revisions\/99429"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/28971"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=99428"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=99428"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/katolikindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=99428"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}